Sabtu, 09 Juni 2012

Politik dan Strategi


3
POLITIK DAN STRATEGI
Pengertian  Politik
Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam bahasa Indonesia,  Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.  Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.



Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
A.Sistem Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undangDasar.

konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyatan: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya.Negara sebagaisalahsatubentukorganisasi, padaumumnyaselalumemilikinaskah yang disebutsebagaikonstitusiatauUndang-UndangDasar.

Konstitusi (bahasaLatin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.

Definisi system konstitusional. Pemerintah berdasarkan atas system konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). System inimemberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, ketetapan MPR, Undang-undang dan sebagainya. Dengan demikian, system ini memperkuat dan menegaskan lagi bahwa system Negara hukum.
Dengan landasan kedua system Negara hukum dan system konstitusional diciptakan system mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.

Konstitusi tertulis
Konstitusi tertulis biasanya termaktub dalam satu dokument, namun adakalanya kelompok yang menggabungkan sistem struktur garis besar untuk dokument pemerintahan, banyak perlengkapan kekuatan dan fungsi dari legislative, executive dan organ judicial ditetapkan, juga fungsi dan hubungan pemerintahan terhadap rakyat asas dasar kekuasaan tersebut digunakan. Ada juga beberapa dokument disusun oleh majelis terpilih dengan sengaja bertujuan untuk kemaslahatan, atau mungkin juga bekerja tetap sebagai badan legislative dan bisa juga menyebarluaskan keputusan raja atau diktator.

Konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tidak tertulis ini biasanya muncul dari adat dan kebiasaan masyarakat, dan itu masih di pertahankan dan masih dianggap sebagai dasar atau kerangka utama dalam menciptakan suatu undang undang. dan ini menurut sebagian ahli mengatakan bahwa masih lebih bagus konstitusi tidak tertulis ketimbang konstitusi tertulis, karena konstitusi tidak tertulis ini merupakan suatu adat atau kebiasaan manusia itu sendiri secara turun temurun, sehingga sangat sulit di hilangkan karena sudah mendarah daging dan di pegang teguh oleh masyarakat.

Tujuan dari konstitusi
Konstitusi ini merupakan sumber dari segalah sumber hukum, karena disinilah sumber yang menjadi ketentuan dasar untuk membuat suatu perundang undangan atau peraturan peraturan lain. entah itu peraturan presiden, perda, dan lain lain, tidak boleh bertentangan dengan undang udang atau konstitusi tersebut. Nah kalo pembuatan peraturan tersebut bertentangan dengan konstitusi tersebut, maka dianggap bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional. pertanyaa selanjutnya, siapa yang berhak mengatakan bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi atau inkonstitusional adalah mahkama konstitusi, karnah sudah diaturdengan undang-undang, bahwa salah satu kewenang Mahkama Konstitusi adalah mengkaji undang undang terhadap undang undang dasar.

Disamping itu juga konstitusi ini juga mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab tiap-tiap lembaga negara. karenah di dalam konstitusi kita mengatur tentang pemetaan kekuasan yang biasa di sebut dengan trias politica yaitu:
1. kekuasaan legislative
2. kekuasaan executive
3. kekuasaan judikative

Sehingga di dalamnya mengatur tentang wewenang dan tanggung jawab tiap lembaga negara tersebut, sehingga tidak terjadi penyalah gunaan wewenang dari lembaga tersebut. Mengingat bahwa kalo suatu negara tidak mempunyai pembagian kekuasaan, menurut saya negara tersebut akan mengalami kekacauan, karena tidak ada suatu sistem yang mengatur tentang wewenang dan tanggung jaab tiap lembaga tersebut.

Adapun yang diatur mengenai lembaga lembaga tersebut menyangkut tentang:
1. wewenang dan cara kerja dari suatu lembaga.
2. Hubungan antara lembaga lembaga negara tersebut.
3. Hubungan antara lembaga negara dengan warga negara.
4. Adanya jaminan hak atau pengakuan tentang hak hak asasi manusi.
5. Ketentuan ketentuan lain yang diatur oleh undang undang.

Dengan demikian konstitusi itu sendiri di buat sebenarnya untuk membatasi ruang gerak dari lembaga lembaga negara tersebut sehingga tercipta pemerintahan yang kondusif dan selalu bekerja sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya masing masing. tetapi lagi lagi ini enjadi PR bagi kita semua, apakah implementasi dari Konstutisi kita sedah sesuai dengan kenyataan di lapangan atau tidak.

B.Sistem Politik dan Ketatanegaran Indonesia
1. Pengertian Sistem
 Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

2. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

3. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan.

Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar