4
DEMOKRASI
INDONESIA
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
a. Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain
a) Adanya rasa gotong royong.
b) Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
b. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
1) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
2) Ciri umum
demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e) Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f) Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
a) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e) Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f) Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
3) Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a) Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
c. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
- Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
A.Konsep
dan Prinsip Demokrasi
Konsep
Demokrasi
Berkenaan dengan perkembangan
zaman, kemajuan teknologi, jumlah Negara penganut sistem demokrasi, maka
berkembang pula pemikiran tentang cara pengklasifikasian rezim, kondisi untuk
menciptakan dan pengkonsolidasian demokrasi serta konsekuensi yang timbul bagi
perdamaian dan pembangunan. Beberapa permasalahan yang muncul contohnya adalah
berkenaan dengan apa itu yang disebut sebagai demokrasi borjuis atau kapitalis
yang menyebut dominasi elit sosial dan elit ekonomi atau kesenjangan sosial
sebagai kendala utama bagi perwujudan demokrasi penuh. Dalam dua dekade
terakhir (1960-1970), penyertaan isu kebutuhan sosial dan ekonomi dalam
definisi demokrasi telah kehilangan pamor, mengapa? Karena pada umumnya
penggunaan istilah demokrasi dalam dunia ilmiah dan kebijakan mengacu pada
konsepsi yang murni untuk kepentingan politik.
Salah satu penjabaran
mengenai konsepsi demokrasi menurut Dahl adalah tentang poliarki yang
mengandung dua dimensi, yakni oposisi (persaingan yang sempurna melalui pemilu
yang teratur, bebas dan adil) dan partisipasi (hak semua orang dewasa untuk
memilih dan berkompetisi untuk memperebutkan jabatan publik). Namun
sesungguhnya di dalam kedua dimensi ini terdapat dimensi yang ketiga, yaitu
kebebasan sipil yang membuat oposisi dan partisipasi benar-benar bermakna.
Poliarki bukan hanya mencakup kebebasan memilih dan berorientasi untuk jabatan
publik tapi juga kebebasan berbicara, membentuk dan bergabung dengan organisasi
serta akses terhadap sumber-sumber informasi alternatif.
Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan
keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
B.Demokrasi
dan Pendidikan Demokrasi
Istilah demokrasi diperkenalkan kali
pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang
(rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima
dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Pengertian
Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah
pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk
mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian
demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal
adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang
sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal
31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara
itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang
sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai
dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua
warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan
perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi,
kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut
sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si
anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi
pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan
antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang
luas mengandung tiga hal yaitu :
1.Rasa
hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar
pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis
kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam
pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan
antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau
hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran
yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu
harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang
ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai
lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk
berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur,
sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan,
kemampuan dan kesempatan yang luas.
3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan
bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah
dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang
menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu,
tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga
merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar