3
POLITIK DAN STRATEGI
Pengertian Politik
Kata
Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar
katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu
negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan
yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam
bahasa Indonesia, Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik
dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam
arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian
asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai
tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan
tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan
atau cita-cita yang dikehendaki. Policy merupakan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan
yang erat dan timbal balik.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan
tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada.
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
a. Negarab. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
Pengertian Strategi
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para
jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
A.Sistem Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari
kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah
negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari
segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah
“Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari
segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi
Undang-undangDasar.
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar
politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,
prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada Menurut Brian
Thompson, secara sederhana pertanyatan: what is a constitution dapat
dijawab bahwa “…a constitution is a document which contains the rules for the
the operation of an organization” Organisasi dimaksud beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya.Negara
sebagaisalahsatubentukorganisasi, padaumumnyaselalumemilikinaskah yang
disebutsebagaikonstitusiatauUndang-UndangDasar.
Konstitusi (bahasaLatin: constitutio) dalam negara
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara
- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan umumnya, Konstitusi umumnya
merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi
dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan
negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Definisi system konstitusional. Pemerintah berdasarkan
atas system konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolute (kekuasaan yang
tidak terbatas). System inimemberikan penegasan bahwa cara pengendalian
pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional,
ketetapan MPR, Undang-undang dan sebagainya. Dengan demikian, system ini
memperkuat dan menegaskan lagi bahwa system Negara hukum.
Dengan landasan kedua system Negara hukum dan system konstitusional diciptakan system mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.
Dengan landasan kedua system Negara hukum dan system konstitusional diciptakan system mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya system itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.
Konstitusi tertulis
Konstitusi tertulis biasanya
termaktub dalam satu dokument, namun adakalanya kelompok yang menggabungkan
sistem struktur garis besar untuk dokument pemerintahan, banyak perlengkapan
kekuatan dan fungsi dari legislative, executive dan organ judicial ditetapkan,
juga fungsi dan hubungan pemerintahan terhadap rakyat asas dasar kekuasaan
tersebut digunakan. Ada juga beberapa dokument disusun oleh majelis terpilih
dengan sengaja bertujuan untuk kemaslahatan, atau mungkin juga bekerja tetap
sebagai badan legislative dan bisa juga menyebarluaskan keputusan raja atau
diktator.
Konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tidak tertulis ini
biasanya muncul dari adat dan kebiasaan masyarakat, dan itu masih di
pertahankan dan masih dianggap sebagai dasar atau kerangka utama dalam
menciptakan suatu undang undang. dan ini menurut sebagian ahli mengatakan bahwa
masih lebih bagus konstitusi tidak tertulis ketimbang konstitusi tertulis,
karena konstitusi tidak tertulis ini merupakan suatu adat atau kebiasaan
manusia itu sendiri secara turun temurun, sehingga sangat sulit di hilangkan
karena sudah mendarah daging dan di pegang teguh oleh masyarakat.
Tujuan dari
konstitusi
Konstitusi ini merupakan sumber dari segalah sumber
hukum, karena disinilah sumber yang menjadi ketentuan dasar untuk membuat suatu
perundang undangan atau peraturan peraturan lain. entah itu peraturan presiden,
perda, dan lain lain, tidak boleh bertentangan dengan undang udang atau
konstitusi tersebut. Nah kalo pembuatan peraturan tersebut bertentangan dengan
konstitusi tersebut, maka dianggap bertentangan dengan konstitusi atau
inkonstitusional. pertanyaa selanjutnya, siapa yang berhak mengatakan bahwa
peraturan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi atau inkonstitusional adalah
mahkama konstitusi, karnah sudah diaturdengan undang-undang, bahwa salah satu
kewenang Mahkama Konstitusi adalah mengkaji undang undang terhadap undang
undang dasar.
Disamping itu juga konstitusi ini juga mengatur
tentang wewenang dan tanggung jawab tiap-tiap lembaga negara. karenah di dalam
konstitusi kita mengatur tentang pemetaan kekuasan yang biasa di sebut dengan
trias politica yaitu:
1. kekuasaan
legislative
2. kekuasaan
executive
3. kekuasaan
judikative
Sehingga di dalamnya mengatur tentang wewenang dan
tanggung jawab tiap lembaga negara tersebut, sehingga tidak terjadi penyalah
gunaan wewenang dari lembaga tersebut. Mengingat bahwa kalo suatu negara tidak
mempunyai pembagian kekuasaan, menurut saya negara tersebut akan mengalami
kekacauan, karena tidak ada suatu sistem yang mengatur tentang wewenang dan
tanggung jaab tiap lembaga tersebut.
Adapun yang
diatur mengenai lembaga lembaga tersebut menyangkut tentang:
1. wewenang dan cara kerja dari suatu lembaga.
1. wewenang dan cara kerja dari suatu lembaga.
2. Hubungan
antara lembaga lembaga negara tersebut.
3. Hubungan
antara lembaga negara dengan warga negara.
4. Adanya
jaminan hak atau pengakuan tentang hak hak asasi manusi.
5. Ketentuan
ketentuan lain yang diatur oleh undang undang.
Dengan demikian konstitusi itu sendiri di buat
sebenarnya untuk membatasi ruang gerak dari lembaga lembaga negara tersebut
sehingga tercipta pemerintahan yang kondusif dan selalu bekerja sesuai dengan
fungsi dan tanggung jawabnya masing masing. tetapi lagi lagi ini enjadi PR bagi
kita semua, apakah implementasi dari Konstutisi kita sedah sesuai dengan
kenyataan di lapangan atau tidak.
B.Sistem Politik dan Ketatanegaran Indonesia
1.
Pengertian Sistem
Sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
2.
Pengertian Politik
Politik
berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah
politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik
biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi
kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara
pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan
yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu
wilayah tertentu.
3.
Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs.
Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk
satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan
Negara.
4.
Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem
politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang
tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif,
dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan
adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara
suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar