5
HAK
AZASI MANUSIA DAN RULE OF LAW
A.Hak Azasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar yang dimiliki manusia, sesuai dengan kodratnya.Menurut ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1988 bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada
diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa.
Sejarah
singkat timbulnya HAM
HAK AZASI
MANUSIA DI INDONESIA
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang, di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, antara lain :
1. Periode 18
agustus 1945 sampai 27 desember 1949 berlaku UUD 1945.
2. Periode 27
desember 1949 sampai 17 agustus 1950 berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat.
3. Periode 17
agustus 1950 sampai tahun 1959 berlaku UUDS 1950.
4. Periode 5
juli 1959 sampai sekarang berlaku UUD 1945.
Dalam UUD 1945 butir-buti hak asasi
manusia hanya tercantum beberapa saja. Sementara konstitusi RIS 1945 dan UUDS
1950 hampir bulat-bulat mencantumkan isi deklarasi HAM dari PBB.
Pada awal orde baru, salah satu
tujuan pemerintah adalah melaksanakan hak asasi manusia yang tercantum dalam
UUD 1945 serta berusaha untuk melengkapinya. Tugas untuk melengkapi HAM ini
ditangani oleh panitia MPRS yang kemudian menyusun rancangan piagam hak asasi
manusia serta hak dan kewajiban warga negara yang dibahas dalam sidang MPRS
tahun 1968.
Pada awal reformasi itu
diselenggarakan pula sidang istimewa MPR (1998) yang salah satu ketetapannya
berisi piagam HAM.
B.RULE OF LAW
Rule of law merupakan suatu doktrin
dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke 19 bersamaan dengan kelahiran negara
konstitusi dan demokrasi, kehadirannya boleh disebut dengan reaksi dan koreksi
terhadap negara absolut. Rule of law lahir dengan semangat yang tinggi,
bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan lain-lain, kemudian mengambil alih
dominasi dari golongan-golongan gereja, ningrat, prajurit dan kerajaan.
Keadilan harus berlaku untuk setiap orang, oleh karena
itu lahirlah doktrin “Rule Of Law”.Rule of law merupakan doktrin dengan
semangat dan idealisme keadilan yang tinggi. Rule of law (Fried Man,1959)
dibedakan antara:
1. Pengertian formal (in the formal sence) yaitu
‘organized public power’ atau kekuasaan umum yang terorganisasikan.
2. Pengertian hakiki (ideological sense) erat
hubungannya dengan ‘menegakkan rule of law’ karena menyangkut ukuran-ukuran
tentang hukum yang baik & buruk.
Rule Of Law sebagai suatu institusi
sosia yang memiliki struktur sosial sendiri dan memperakar budaya sendiri
(Satjipto Raharjo ; 2003). Rule Of Law tumbuh dan berkembang ratusan tahun
seiring dengan pertumbuhan masyarakat Eropa, sehingga memperakar sosial dan
budaya eropa, bukan institusi netral.
Rule Of Law adalah suatu legalisme,
suatu aliran hukum yang didalamnya terkandung wawasan sosial. Rule Of Law
adalah suatu legalisme literal (bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan
sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat obyektif, tidak memihak,
dan otonom).
Prinsip-prinsip secara formal (in
the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara
RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi
masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.Prinsip-prinsip Rule of Law Secara
Formal (UUD 1945)
1. Negara Indonesia adalah
negara hukum (pasal 1: 3)
2. Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3. Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4. Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil/ Hakiki :
a. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule
of Law
b. Keberhasilan the enforcement of the rule of law
tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono,
1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya
Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Rule
of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung
wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.
e.Rule of law merupakan suatu
legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
Ciri Utama Rule of Law
1. Lahir dari kandungan “negara konstitusi” yang
kemudian memunculkan “doktrin egalitarian”
2. Menjadi doktrin dengan semangat dan idealisme yang
tinggi seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan semua orang di hadapan
hukum”
Pelaksanaan Rule of Law di Indonesia seharusnya
mempertimbangkan hal-hal
1. Keberhasilan the enforcement of the rue of law tergantung pada
sejarah dan corak masyarakat hukum dan pada kepribadian masing-masing bangsa.
2. Rule of Law adalah suatu institusi sosial, memiliki struktur
sosiologis dan akar budaya sendiri.